MOROTAI – Guna memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polres Pulau Morotai menggelar operasi penertiban dan razia di wilayah Kecamatan Morotai Timur, Minggu (07/06/2026).
Kegiatan gabungan yang berlangsung mulai pukul 11.20 hingga 13.00 WIT ini berhasil mengamankan dan memusnahkan tiga jerigen miras tradisional jenis Cap Tikus di lokasi pengawasan.
Operasi ini merupakan tindak lanjut nyata dari instruksi pimpinan Polri yang menempatkan pemberantasan miras ilegal sebagai prioritas utama dalam menjaga stabilitas keamanan. Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Morotai Selatan diperkuat oleh anggota Yon TP serta didampingi aparat pemerintahan desa setempat.
Razia difokuskan di wilayah Desa Sambiki, yang berdasarkan pemantauan kepolisian diduga menjadi lokasi peredaran dan penjualan Cap Tikus. Miras jenis ini kerap dikaitkan dengan berbagai kasus gangguan ketertiban hingga tindak pidana yang meresahkan warga.
Di lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil menemukan tiga jerigen Cap Tikus milik seorang warga bernama Stefan. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, barang bukti langsung disita dan dimusnahkan di tempat guna memberikan efek jera dan memastikan miras tersebut tidak beredar kembali.
Pasca-razia, personel gabungan melanjutkan patroli dialogis secara mobile ke wilayah Desa Sambiki Lama dan Desa Sambiki Baru. Petugas berinteraksi langsung dengan warga untuk memantau situasi sekaligus menyampaikan imbauan Kamtibmas.
Gerakan penertiban ini sejalan dengan arahan tegas Kapolda Maluku Utara, Brigjen Polisi Arif Budiman, S.I.K., M.H., yang menekankan jajarannya untuk terus mengintensifkan pemberantasan miras sebagai akar utama berbagai tindak pidana.
Merespons arahan tersebut, Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan razia miras dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) demi mewujudkan lingkungan yang aman dan responsif di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Sementara itu, Kapolsek Morotai Selatan, Kompol Safrudin Jafar, S.Sos., mengingatkan anggotanya untuk selalu bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengutamakan keselamatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kita. Kita harus bergerak mencegah tindakan yang meresahkan, mulai dari begal, premanisme, pesta miras, hingga tindak pidana lainnya. Semua akan ditangani secara tegas dan tuntas,” ujar Kompol Safrudin saat memberikan arahan di lokasi kegiatan.
Selain penertiban, petugas memberikan edukasi hukum mengenai larangan mengonsumsi serta memperjualbelikan miras ilegal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan atau tindakan kriminal melalui layanan darurat Call Center 110 Polri yang beroperasi 24 jam.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Kehadiran aparat di lapangan mendapat respons positif dari warga setempat sebagai bukti nyata komitmen Polres Pulau Morotai dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.(Red)



















Copyright © 2026 Gamalama 09 - Published by