MOROTAI – Unit IV Satreskrim Polres Pulau Morotai secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai (Tahap I).
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Berkas perkara yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT ini diterima oleh staf Kejaksaan.
Lima ABH yang terlibat berinisial YT (16), SB (15), IB (17), SLKM (16), dan RT (14). Seluruhnya diketahui berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai. Pihak kepolisian tidak mempublikasikan identitas lengkap ABH untuk menjaga perlindungan dan masa depan anak.
Para ABH dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan hak dan perlindungan anak.
”Dalam perkara yang melibatkan anak, kami bekerja secara profesional, cermat, dan sesuai prosedur. Namun, hak-hak anak tetap harus terlindungi,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan anak dan menciptakan lingkungan yang aman.
”Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan jika ada dugaan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Tahap I ini merupakan langkah dalam proses penyidikan, di mana berkas selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Polres Pulau Morotai berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.



















Copyright © 2026 Gamalama 09 - Published by