MOROTAI — Polres Pulau Morotai melalui Polsek Morotai Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan pada Minggu (23/8/2026), polisi berhasil mengamankan 11 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Morotai Utara, IPDA Iksan Lampah, menyatakan bahwa tindakan cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada korban.
”Setelah menerima laporan disertai bukti awal berupa rekaman video, kami langsung bergerak. Kurang dari satu jam, sejumlah orang yang berkaitan dengan kejadian berhasil diamankan dan langsung diboyong ke Mako Polres Pulau Morotai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Iksan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.
Korban berinisial N.H. (15), seorang pelajar, bersama rekannya diduga diancam oleh sekelompok orang saat hendak pulang ke rumah. Korban kemudian dipaksa ikut ke kawasan kebun warga di dekat area sekolah Desa Tanjung Saleh.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan tak mampu melawan. Dalam kondisi hilang kesadaran itu, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa orang.
Untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan asas praduga tak bersalah, polisi mengamankan 11 orang dengan inisial: S.M., S.B., J.T., R.S.T., R.T., R.A.B., R.L., R.T., A.D., G.B., dan W.F.
Penyidik Polres Pulau Morotai masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan keterpaduan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, korban, hingga bukti elektronik. Status hukum para pihak akan ditentukan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi.
Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk melindungi identitas korban anak dan meminta masyarakat—khususnya pengguna media sosial—untuk berhenti menyebarkan rekaman video atau foto terkait kejadian tersebut.
Penyebaran materi visual yang mengidentifikasi korban selain melanggar hak anak juga dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, situasi keamanan di wilayah hukum Morotai Utara dipastikan aman dan terkendali. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik.



















Copyright © 2026 Gamalama 09 - Published by