TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, pada Senin (26/5/2026).
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Setelah ini, kita akan panggil yang bersangkutan ke Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Sufari.
Sufari menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan kasus proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Proyek pembangunan ISDA ini sebelumnya memang menjadi sorotan tajam setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut mengendus adanya dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian tersebut diduga kuat bersumber dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya indikasi pengondisian pekerjaan.
Sebelum Aliong Mus, penyidik Kejati Malut telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Mereka adalah YS alias Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayidno (mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu), dan MPR alias Melanton (pelaksana kegiatan proyek).
Kejati Malut menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi ISDA ini masih terus bergulir. Pihak kejaksaan juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada Aliong Mus untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (red)

















