Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil buntut dari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa saat ini dugaan penggelembungan harga (mark-up) ditemukan pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi (TV). Kendati demikian, penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menyisir total seluruh pengadaan barang dalam program tersebut.
”Semua pengadaan sedang kita teliti dan kita bekerja sama dengan BPKP. Nanti kita lihat kewajaran harganya. Semua akan kita buka,” ujar Febrie kepada wartawan di kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).
Febrie menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami total nilai mark-up serta besaran keuntungan yang dinikmati para tersangka. Ia memastikan pengusutan tuntas ini dilakukan demi mengembalikan program MBG ke tujuan awalnya.
”Kita mengharapkan vendornya nanti benar-benar berasal dari penghasilan daerah setempat, misalnya penyuplai sayur dan ayamnya. Makanya kasus ini kita proses dan kita buka. Kita ingin memastikan tujuan baik dari program MBG ini tetap tercapai,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi syarat sah untuk menjadi mitra SPPG.
Penyimpangan tersebut diperparah dengan adanya mark-up harga pengadaan barang operasional yang memicu kerugian negara. Beberapa pengadaan yang tengah diusut di antaranya:
21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
32.000 pasang sepatu
31.994 unit tablet
5.400 unit televisi ukuran 75 inci

















